1. Menerima setoran retribusi dari UPTD atau bidang yang memiliki instrumen PAD
2. Menyetorkan ke bank BPD Jateng Cabang
3. Mencatat penerimaan retribusi secara manual dan aplikasi SIMDA Keuangan
4. Melaporkan hasil pelaporan ke DPPKAD setelah laporan ditandatangani Kepala Dinas
5. Melakukan eksport import data penerimaan secara weekly ke DPPKAD
6. Menyusun laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan untuk diserahkan ke Kepala Dinas
7. Melakukan evaluasi dan rekonsiliasi antar laporan dari sistem, manual dan laporan dari bank BPD